Pasal 7
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana
komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
(2) Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Toi perkotaan dapat disediakan
tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(4) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan.
(5) Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang
dihubungkan dengan akses apapun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
(6) Tempat istirahat dan pelayanan dapat
dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
- penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
- penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/ atau
- pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.
- Di antara ...
SK No 086091 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
