Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 2. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 6. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama- sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 8. Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. 9. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan. 10. Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 11. Laporan Awal Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. 12. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan
Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 13. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. 14. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Pasangan Calon yang digunakan untuk keperluan audit. 15. Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memeroleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Akuntan Publik. 16. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akuntan Publik. 17. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
pasal.id
Ruang lingkup Peraturan KPU ini merupakan Dana Kampanye yang digunakan oleh Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk membiayai metode Kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan.
Pasal 3
pasal.id
Tujuan pengaturan Peraturan KPU ini yaitu: a. memberikan panduan bagi Pasangan Calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Pasal 4
pasal.id
(1) Dana Kampanye Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bersumber dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan, bersumber dari: a. Pasangan Calon; dan/atau b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Pasal 5
pasal.id
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (3) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; atau c. badan hukum swasta.
(4) Dana Kampanye yang berasal dari suami atau istri atau keluarga Pasangan Calon, suami atau istri, atau keluarga dari pengurus atau anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 6
pasal.id
(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (3) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. (4) Dana Kampanye yang berbentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. (5) Dana Kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Pasal 7
pasal.id
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye. (3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (4) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye.
Pasal 8
pasal.id
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik dan pihak lain. (2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup: a. Partai Politik:
nama Partai Politik;
alamat Partai Politik;
nomor akte pendirian Partai Politik;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
nama dan alamat pimpinan Partai Politik;
nomor telepon/telepon genggam pimpinan Partai Politik;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; b. perseorangan:
nama;
tempat/tanggal lahir dan umur;
alamat penyumbang;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
nomor identitas;
Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
pekerjaan;
alamat pekerjaan;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; c. kelompok:
nama kelompok;
alamat kelompok;
nomor identitas pimpinan kelompok;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
nama dan alamat pimpinan kelompok;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana;
keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat; d. badan hukum swasta:
nama badan hukum swasta;
alamat badan hukum swasta;
nomor akte pendirian badan hukum swasta;
Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum swasta;
nama dan alamat direksi atau pimpinan badan hukum swasta;
nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan badan hukum swasta;
nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana;
keterangan tentang status badan hukum; dan
pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat. (3) Sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akte pendirian badan usaha. (4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke
Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan. (6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
pasal.id
(1) Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas Negara.
Pasal 10
pasal.id
(1) Pengeluaran Kampanye untuk pembelian barang merupakan sebesar harga pasar yang wajar untuk barang tersebut.
(2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan KPU ini.
Pasal 11
pasal.id
Hutang atau pinjaman Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Pasal 12
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan. (2) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus sebagai berikut: a. rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah; b. pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah; c. pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah; d. pembuatan bahan kampanye = jumlah kegiatan x (30% (tiga puluh persen) x jumlah pemilih) x Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); e. jasa manajemen/konsultan;
f. alat peraga kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon yang jumlahnya berpedoman pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan g. bahan kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Dalam MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau petugas yang ditunjuk Bakal Pasangan Calon untuk mendapatkan masukan. (4) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memerhatikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 13
pasal.id
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum. (2) Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (3) Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon. (4) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat penetapan Pasangan Calon. (5) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh salah satu petugas yang ditunjuk oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 14
pasal.id
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan melaporkan hanya 1 (satu) nomor Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian. (3) Salinan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran pada LADK dan LPPDK.
Pasal 15
pasal.id
(1) Dana Kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan. (2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporannya menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Pasal 16
pasal.id
Dana Kampanye berbentuk uang yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon perseorangan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.
Pasal 17
pasal.id
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat menerima sumbangan Dana Kampanye dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mencatat penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembukuan penerimaan Dana Kampanye. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib menyampaikan pembukuan penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pasangan Calon untuk dilampirkan dalam LADK. (4) Format pembukuan penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 18
pasal.id
(1) Pasangan Calon wajib mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir.
Pasal 19
pasal.id
(1) Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Pasangan Calon dapat dibantu staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dalam menyusun laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
pasal.id
Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye yang terdiri atas: a. LADK;
b. LPSDK; dan c. LPPDK.
Pasal 21
pasal.id
(1) LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. Rekening Khusus Dana Kampanye; b. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; c. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye; dan d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan ditutup pada saat penetapan Pasangan Calon.
Pasal 22
pasal.id
(1) Pasangan Calon menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye. (2) LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (3) Format LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 23
pasal.id
(1) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan surat tugas.
Pasal 24
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LADK. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LADK dalam berita acara. (5) Dalam hal cakupan informasi dan/atau format LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara.
Pasal 25
pasal.id
Tanda terima dan berita acara LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) dibuat dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 26
pasal.id
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 27
pasal.id
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan pembukuan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup 1 (satu) hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 28
pasal.id
(1) Pasangan Calon menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (3) Format LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 29
pasal.id
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan surat tugas.
Pasal 30
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LPSDK. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPSDK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPSDK dalam berita acara. (5) Dalam hal cakupan informasi dan/atau format LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara.
Pasal 31
pasal.id
Tanda terima dan berita acara LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 32
pasal.id
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 33
pasal.id
(1) LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. (2) LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. (3) Penyajian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pendekatan aktivitas.
Pasal 34
pasal.id
(1) Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir. (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. (3) Format LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 35
pasal.id
(1) LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan surat tugas.
Pasal 36
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPPDK dari Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPPDK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam berita acara.
Pasal 37
pasal.id
Tanda terima dan berita acara LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) dibuat dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 38
pasal.id
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya LPPDK.
Pasal 39
pasal.id
(1) Bentuk perikatan audit Dana Kampanye dalam Pemilihan adalah audit kepatuhan. (2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang- undang yang mengatur tentang Dana Kampanye.
(3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau tidak patuh.
Pasal 40
pasal.id
Tujuan audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 adalah untuk menilai kesesuaian pelaporan Dana Kampanye dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Kampanye.
Pasal 41
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit Dana Kampanye. (2) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Biaya pelaksanaan kerja KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 42
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN KAP berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk melakukan audit LPPDK dari 1 (satu) Pasangan Calon di daerah yang bersangkutan. (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan audit LPPDK Pasangan Calon di daerah lainnya.
Pasal 43
pasal.id
(1) AP yang akan melakukan audit wajib dilengkapi dengan surat tugas dari KAP yang ditetapkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat pernyataan tertulis yang menyatakan: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan; dan b. bukan merupakan anggota dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (3) AP dan staf auditor yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit Dana Kampanye dari asosiasi profesi akuntan publik. (4) AP yang ditetapkan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan KPU ini yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas laporan hasil audit.
Pasal 44
pasal.id
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaan audit bagi AP ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 45
pasal.id
KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak KAP menerima LPPDK dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 46
pasal.id
(1) Pasangan Calon wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. (2) Pasangan Calon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: a. mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; c. meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan d. memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
Pasal 47
pasal.id
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya
LPPDK dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Hasil pekerjaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 48
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1). (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap hasil audit LPPDK Pasangan Calon dalam bentuk softcopy kepada KPU paling lambat 15 (lima belas) hari setelah menerima hasil audit dari KAP.
Pasal 49
pasal.id
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari: a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.
Pasal 50
pasal.id
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. tim Kampanye atau petugas Kampanye Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Pasangan Calon; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan; d. Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
e. pihak yang tidak berdomisili yang sama dengan tempat kedudukan KAP, kecuali domisili pihak tersebut masih dalam jarak tempuh yang normal dalam hubungan kerja sehari-hari.
Pasal 51
pasal.id
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
Pasal 52
pasal.id
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
Pasal 53
pasal.id
Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Pasal 54
pasal.id
Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Pasal 55
pasal.id
(1) Dalam hal KAP yang ditunjuk untuk melaksanakan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), KAP yang bersangkutan dibatalkan pekerjaannya dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi. (2) KAP yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN KAP pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan Dana Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan.
Pasal 56
pasal.id
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan Pasangan Calon yang diusulkan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan. (2) Pasangan Calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
Pasal 57
pasal.id
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 56, sebagai berikut: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan; dan
b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diputuskan dalam rapat pleno. (2) Pembatalan sebagai Pasangan Calon dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 58
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Pasal 59
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi: a. tatap muka; b. melalui telepon; dan c. melalui email.
(3) Kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan yaitu: a. menyiapkan petugas dari Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dapat dibantu oleh asosiasi akuntan INDONESIA; b. menyusun jadwal dan waktu pelayanan konsultasi; c. menyiapkan buku tamu/buku kendali yang memuat informasi nama, alamat nomor telepon, materi konsultasi, penjelasan petugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tanda tangan petugas dan tamu; d. menyiapkan alamat email KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan e. berkoordinasi dengan kantor Kas Negara atau asosiasi profesi akuntan publik.
Pasal 60
pasal.id
(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta, individu, dan pihak yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon. (3) Pasangan Calon melaporkan Dana Kampanye pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Lampiran LPPDK.
Pasal 61
pasal.id
(1) Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Permohonan akses informasi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 62
pasal.id
(1) Masyarakat dan lembaga pemantauan Pemilihan dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Dana Kampanye.
Pasal 63
pasal.id
Dana Kampanye dilarang digunakan untuk membiayai saksi Pasangan Calon dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 64
pasal.id
Pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 719); dan
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 65
pasal.id
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
