Pasal 43
pasal.id
(1) AP yang akan melakukan audit wajib dilengkapi dengan surat tugas dari KAP yang ditetapkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat pernyataan tertulis yang menyatakan: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan; dan b. bukan merupakan anggota dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (3) AP dan staf auditor yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit Dana Kampanye dari asosiasi profesi akuntan publik. (4) AP yang ditetapkan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan KPU ini yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas laporan hasil audit.
