PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 42
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN KAP berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk melakukan audit LPPDK dari 1 (satu) Pasangan Calon di daerah yang bersangkutan. (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan audit LPPDK Pasangan Calon di daerah lainnya.
