PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 41
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit Dana Kampanye. (2) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Biaya pelaksanaan kerja KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
