PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 56
pasal.id
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan Pasangan Calon yang diusulkan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan. (2) Pasangan Calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
