PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 57
pasal.id
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 56, sebagai berikut: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan; dan
b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diputuskan dalam rapat pleno. (2) Pembatalan sebagai Pasangan Calon dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
