PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 55
pasal.id
(1) Dalam hal KAP yang ditunjuk untuk melaksanakan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), KAP yang bersangkutan dibatalkan pekerjaannya dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi. (2) KAP yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN KAP pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan Dana Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan.
