PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 21
pasal.id
(1) LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi: a. Rekening Khusus Dana Kampanye; b. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; c. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye; dan d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. (2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan ditutup pada saat penetapan Pasangan Calon.
