PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 27
pasal.id
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan pembukuan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK. (2) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup 1 (satu) hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
