PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 26
pasal.id
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
