PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 18
pasal.id
(1) Pasangan Calon wajib mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir.
