PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 17
pasal.id
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat menerima sumbangan Dana Kampanye dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mencatat penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembukuan penerimaan Dana Kampanye. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib menyampaikan pembukuan penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pasangan Calon untuk dilampirkan dalam LADK. (4) Format pembukuan penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
