PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 16
pasal.id
Dana Kampanye berbentuk uang yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon perseorangan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.
