PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 15
pasal.id
(1) Dana Kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan. (2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporannya menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
