PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 14
pasal.id
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan melaporkan hanya 1 (satu) nomor Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian. (3) Salinan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran pada LADK dan LPPDK.
