PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 4
pasal.id
(1) Dana Kampanye Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bersumber dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan, bersumber dari: a. Pasangan Calon; dan/atau b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
