Pasal 5
pasal.id
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (3) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; atau c. badan hukum swasta.
(4) Dana Kampanye yang berasal dari suami atau istri atau keluarga Pasangan Calon, suami atau istri, atau keluarga dari pengurus atau anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat.
