PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 36
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPPDK dari Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPPDK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam berita acara.
