PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 48
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1). (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap hasil audit LPPDK Pasangan Calon dalam bentuk softcopy kepada KPU paling lambat 15 (lima belas) hari setelah menerima hasil audit dari KAP.
