PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 47
pasal.id
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya
LPPDK dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Hasil pekerjaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
