PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 46
pasal.id
(1) Pasangan Calon wajib membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. (2) Pasangan Calon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: a. mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; c. meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan d. memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
