Pasal 50
pasal.id
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. tim Kampanye atau petugas Kampanye Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Pasangan Calon; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan; d. Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
e. pihak yang tidak berdomisili yang sama dengan tempat kedudukan KAP, kecuali domisili pihak tersebut masih dalam jarak tempuh yang normal dalam hubungan kerja sehari-hari.
