Pasal 9
pasal.id
(1) Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas Negara.
