PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 10
pasal.id
(1) Pengeluaran Kampanye untuk pembelian barang merupakan sebesar harga pasar yang wajar untuk barang tersebut.
(2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan KPU ini.
