PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 2
pasal.id
Ruang lingkup Peraturan KPU ini merupakan Dana Kampanye yang digunakan oleh Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk membiayai metode Kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan.
