PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 33
pasal.id
(1) LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. (2) LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. (3) Penyajian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan pendekatan aktivitas.
