Pasal 59
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi: a. tatap muka; b. melalui telepon; dan c. melalui email.
(3) Kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan yaitu: a. menyiapkan petugas dari Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dapat dibantu oleh asosiasi akuntan INDONESIA; b. menyusun jadwal dan waktu pelayanan konsultasi; c. menyiapkan buku tamu/buku kendali yang memuat informasi nama, alamat nomor telepon, materi konsultasi, penjelasan petugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tanda tangan petugas dan tamu; d. menyiapkan alamat email KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan e. berkoordinasi dengan kantor Kas Negara atau asosiasi profesi akuntan publik.
