PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 60
pasal.id
(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta, individu, dan pihak yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon. (3) Pasangan Calon melaporkan Dana Kampanye pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Lampiran LPPDK.
