PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 61
pasal.id
(1) Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Permohonan akses informasi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
