PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 62
pasal.id
(1) Masyarakat dan lembaga pemantauan Pemilihan dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Dana Kampanye.
