PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 39
pasal.id
(1) Bentuk perikatan audit Dana Kampanye dalam Pemilihan adalah audit kepatuhan. (2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang- undang yang mengatur tentang Dana Kampanye.
(3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau tidak patuh.
