PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 24
pasal.id
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LADK. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau petugas yang ditunjuk. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LADK dalam berita acara. (5) Dalam hal cakupan informasi dan/atau format LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara.
