PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai
pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan
nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan
bimbingan masyarakat Islam.
- Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut
Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan
pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan
masyarakat Islam.
- Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah
kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung
terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik.
- Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan
bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan
kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
- Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau
upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi
dan sosialisasi tentang perkawinan.
- Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau
upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran
dan pembinaan masyarakat Islam.
- Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut
Kepala KUA adalah Penghulu dengan tugas tambahan
sebagai Kepala KUA.
- Tipologi Daerah D1 adalah Kantor Urusan Agama yang
secara geografis berada pada daerah terdalam, teluar,
dan daerah perbatasan di daratan.
- Tipologi Daerah D2 adalah Kantor Urusan Agama yang
secara geografis pada daerah terdalam, terluar, dan
daerah perbatasan di kepulauan.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penghulu yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai
serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penghulu.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Penghulu dalam rangka pembinaan
karir yang bersangkutan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penghulu sebagai
salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Penghulu baik perorangan atau kelompok
di kepenghuluan.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Penghulu dan bukan pemberhentian sebagai
PNS.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan
pada Kementerian Agama.
(2) Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Penghulu berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas,
sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan
masyarakat Islam.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan
kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat
Islam.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama;
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda;
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan
Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Penghulu Ahli Pertama/Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Penghulu Ahli Muda/Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Penghulu Ahli Madya/Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Penghulu Ahli Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan
golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat
dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur
penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penghulu, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan.
- pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
meliputi:
- perencanaan kegiatan kepenghuluan;
- pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk;
- bimbingan calon pengantin;
- pelayanan nikah atau rujuk; dan
- bimbingan perkawinan;
- pengembangan kepenghuluan, meliputi:
- koordinasi tentang perkawinan; dan
- sosialisasi tentang perkawinan;
- bimbingan masyarakat Islam, meliputi:
- pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan
- pembinaan masyarakat Islam.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kepenghuluan dan hukum Islam; dan
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
- menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- melakukan kegiatan pengabdian masyarakat;
- menjadi anggota delegasi misi keagamaan;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Penghulu sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
Pasal 9
(1) Penghulu dapat melaksanakan tugas yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Penghulu
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Penghulu yang volume beban tugasnya melebihi
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
- Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
(3) Penghulu yang melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu
ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu kecuali bagi
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya.
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator sebagai berikut:
jumlah peristiwa nikah;
jumlah penduduk yang beragama islam; dan
luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar,
dan kepulauan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Penghulu diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Penghulu melalui pengangkatan pertama, perpindahan
dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu serta
harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Penghulu ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV
(Diploma Empat) bidang agama Islam;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dari
Calon PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan
Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuktikan berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah
diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu sepanjang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan, dan
memperoleh sertifikat penghulu.
(6) Penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.
(7) Pengangkatan pertama kedalam Jabatan Fungsional
Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
pada Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV
(Diploma Empat) di bidang agama Islam;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
memiliki sertifikat diklat calon Penghulu;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Muda/Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Madya/Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Utama untuk PNS yang telah menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan
fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan
lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan
lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengalaman kerja di bidang kepenghuluan yang terdiri
dari unsur utama, serta penambahan dari unsur
penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam
pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui
perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit
yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(8) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), penyampaian usul pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pengalaman
kerja yang dapat diperhitungkan secara kumulatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan melalui Promosi
Pasal 16
(1) Pengangkatan melalui Promosi Jabatan Fungsional
Penghulu dilaksanakan dalam hal:
- pengangkatan pada Jabatan Fungsional Penghulu;
atau
- kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Penghulu.
(3) Dalam hal untuk pengembangan karir dan kebutuhan
organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan
Fungsional Penghulu dapat dilakukan dalam hal
pengangkatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, atau Jabatan Pengawas.
(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
berlaku bagi:
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Madya yang dipromosikan dalam JPT Pratama;
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam JPT
Madya dan JPT Utama;
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Muda yang dipromosikan dalam Jabatan
Administrator; atau
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Pertama yang dipromosikan dalam Jabatan
Pengawas.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan dengan
memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan
untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam
Jabatan Fungsional Penghulu, ditetapkan oleh pejabat
sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
harus memenuhi standar kompetensi, mencakup
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan
jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Perangkat uji kompetensi untuk setiap jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Instansi Pembina.
(4) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Penghulu yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berlaku paling
lambat 1 Januari 2022.
(5) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina,
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 1 Januari
Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Penghulu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji
jabatan menurut agama Islam.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat
dilakukan kepada Penghuluyang mengalami kenaikan
jenjang jabatan.
(3) Penghulu yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji
jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,
kecuali bagi Penghulu Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Penghulu dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Penetapan target angka kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Penghulu untuk setiap jenjang
sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Penghulu Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penghulu
Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Penghulu Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penghulu Ahli
Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud padaayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Penghulu Ahli Utama yang
memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan
yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar
untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
Pasal 20
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh
Penghulu adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit
berasal dari unsur penunjang.
Pasal 21
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penghulu
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Penghulu disusun awal tahun yang akan
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- SKP Penghulu disusun berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Penghulu diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Penghulu dilakukan minimal 1 (satu)
kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Penghulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
Pasal 22
(1) Penghulu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun
hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50%
(lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penghulu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%
(dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh Penghulu kepada pimpinan unit kerja
atau paling rendah pejabat Administrator atau pejabat
Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
Penghulu harus melampirkan, antara lain dengan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis disertai fotocopy bukti-
bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan
dan bimbingan nikah atau rujuk, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan kepenghuluan, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan
masyarakat Islam, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan unsur
penunjang, dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun
dalam daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit
harus dilampiri dengan bukti fisik.
(5) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung
jawab di bidang ketatausahaan menyampaikan bahan
usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada
pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka
Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penetapan Angka Kredit Penghulu diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
pembinaan kantor urusan agama dan keluarga
sakinah Kementerian Agama kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama
untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan
Penghulu Ahli Utama; dan
- Pimpinan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit
bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar
usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi
penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kedua
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
Pasal 24
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap
Penghulu dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat Penghulu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penghulu
harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
(4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah
dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Penghulu, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan
- Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi
pengusul dan Penghulu yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum
pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh
atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
(10) Penetapan Angka Kredit Penghulu, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 25
(1) Tim Penilai terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya yang membidangi bimbingan masyarakat
islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi
Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan
- Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Pimpinan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka
Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(2) Dalam hal Tim Penilai Kantor Wilayah belum dibentuk,
maka penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penghulu dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.
(3) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dalam menetapkan Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Ahli Utama lingkungan Kementerian Agama; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
- membantu Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(8) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Penghulu, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Penghulu.
(10) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional
Penghulu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
(11) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim
Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 26
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS maupun non-PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai dalam pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 27
(1) Kenaikan jabatan bagi Penghulu dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Penghulu Ahli Madya menjadi
Penghulu Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Penghulu Ahli Pertama sampai
dengan menjadi Penghulu Ahli Madya ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Penghulu Ahli Pertama menjadi
Penghulu Ahli Muda.
(5) Penghulu Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Madya,
wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit
yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Penghulu Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Utama,
wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka
Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
(7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak
bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada
jenjang jabatan sebelumnya.
(8) Penghulu yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang
akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80%
(delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap
tahun dari kegiatan Penghulu paling sedikit:
10 (sepuluh) untuk Penghulu Ahli Pertama;
20 (dua puluh) untuk Penghulu Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penghulu Ahli Madya.
(9) Penghulu Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi
dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan 25 (dua puluh lima)
Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan, dan/atau
pengembangan profesi.
(10) Penghulu yang pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki,
pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari
jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari
kegiatan tugas jabatan.
(11) Penghulu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(12) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang
diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal
dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada
ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(13) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 28
(1) Kenaikan pangkat bagi Penghulu dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Penghulu Ahli Madya, pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi
Penghulu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
FungsionalPenghulu Ahli Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
FungsionalPenghulu Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penghulu
Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), untuk Penghulu Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Penghulu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d.
(6) Kenaikan pangkat bagi Penghulu dalam jenjang jabatan
yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan
jenjang jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Penghulu yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(8) Penghulu yang pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang
didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen)
Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang
berasal dari kegiatan tugas jabatan.
(9) Kenaikan pangkat bagi Penghulu dalam jenjang jabatan
yang lebih tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(6), kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (7), dan kewajiban mengumpulkan
Angka Kredit bagi Penghulu yang melebihi Angka Kredit
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 29
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Penghulu diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan kepada Penghulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil
analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan
dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penghulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui
program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa
kegiatan:
- mempertahankan kompetensi sebagai Penghulu
(maintain rating);
seminar;
lokakarya(workshop); atau
konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan
kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penghulu
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 30
(1) Penghulu diberhentikan dari jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Penghulu; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Khusus pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat
kembali.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 31
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit
dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 32
(1) Penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai
Kepala KUA Kecamatan dapat diberi tambahan Angka
Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit
penjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi.
(2) Penghulu yang bertugas di daerah tipologi D1 dan D2,
dapat diberi tambahan Angka Kredit 15% (lima belas
persen) dari angka kredit penjenjangan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk
satu kali kenaikan pangkat/jenjang selama
melaksanakan tugas.
(4) Kriteria dan penetapan daerah tipologi D1 dan D2
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut
ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional
Penghulu.
Pasal 33
(1) Dalam hal Penghulu yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala KUA Kecamatan mendapat penghargaan
sebagai Kepala KUA Kecamatan Teladan diberi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dengan
ketentuan:
- 25% (dua puluh lima persen) Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam
PAK, bagi Kepala KUA Kecamatan Teladan I, II, dan
III Tingkat Provinsi; dan
- 15% (lima belas persen) Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam
PAK, bagi Kepala KUA Kecamatan Teladan I, II, dan
III Tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Angka Kredit penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam masa satu kali kenaikan
jabatan.
(3) Penghulu yang mendapatkan Angka Kredit penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pada
saat yang bersamaan tidak dapat diberikan Angka Kredit
tambahan pelaksanaan tugas sebagai Kepala KUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Penghulu karena tidak dapat mengumpulkan Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun
2005 dan Nomor 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka
Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat
kembali sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
(2) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Penghulu yang disebabkan karena dijatuhi hukuman
disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa
penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun dan
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Penghulu.
(3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Penghulu yang disebabkan karena:
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Penghulu;
- cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk
persalinan keempat dan seterusnya; dan
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan, dicabut dan ditetapkan
kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Penghulu.
Pasal 35
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14A Tahun 2005
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu
dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai
pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Penghulu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 356
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
I. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
A. Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan Golongan Ruang. Sdr. Kamaluddin, S.Ag., NIP. 197108072005011007, pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- Pendidikan Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit.
- Pendidikan dan pelatihan (pendidikan dan pelatihan) Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit.
- Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan, sebesar 56 Angka Kredit. Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158 Angka Kredit. Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Kamaluddin, S.Ag., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Penghulu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
B. Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan Golongan Ruang. Sdr. Drs. H. Marahalim Harahap, M.A., NIP. 196806101995031002, pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a, jabatan Eselon IV, Kepala Seksi Kepenghuluan. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Drs. H. Marahalim Harahap, M.A., memperoleh nilai 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
- Pendidikan Strata-2 (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Penghulu sebesar 10 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan, sebesar 165 Angka Kredit;
- Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan
- Penunjang tugas Penghulu sebesar 30 Angka Kredit. Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Drs. H. Marahalim Harahap, M.A., sebesar 375 Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Penghulu Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
II. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
A. Penghulu Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya. Sdr. Khairuddin, S.Ag., NIP. 196902022005011007, jabatan Penghulu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d pada KUA Kecamatan Bandar Pulau Kab. Asahan. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA dengan Angka Kredit 0,05 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penghulu Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,05 = 0,04
B. Penghulu Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya. Sdr. Drs. H. Ibrahim, M.A., NIP. 196911081996031001, jabatan Penghulu Ahli Madya, pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a, pada KUA Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid Desa/Kecamatan dengan Angka Kredit 0,09 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penghulu Ahli Muda. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,09 = 0,09
III. CONTOH PENGANGKATAN PERTAMA
A. Ketentuan Uji Kompetensi pada Pengangkatan Pertama Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I., NIP. 199203312020031001, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2021. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagai Penghulu. Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I, dalam jabatan fungsional Penghulu Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.
B. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional pada Pengangkatan Pertama Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I., NIP. 199203312020031001, diangkat dalam Penghulu Ahli Pertama terhitung sejak 1 April 2021. Yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepenghuluan paling lama 1 April 2024 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama.
IV. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN
A. Penetapan Jenjang Jabatan berdasarkan jumlah Angka Kredit Sdr. Drs. Syahruddin, M.M., NIP. 1969080719950310031, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Bimas Islam pada Kementerian Agama Kab. Tojouna-una.
Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Bimas Islam yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional bidang kepenghuluan sebesar 6 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di kepenghuluan sebesar 25 Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
- Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang kepenghuluan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr. Drs. Syahruddin, M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
B. Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana Dipersyaratkan. Sdr. Drs. Mukhtar, M.Ag., NIP. 196806101994031001, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu untuk menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2020, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1968. C. Pengalaman Kerja Dapat Diperhitungkan Secara Kumulatif.
- Pengalaman kumulatif 2 (dua) tahun. Sdr. Azwar Gunawan, S.H.I., NIP. 197106262000011001, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Bimas Islam pada Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal. Pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan kegiatan kepenghuluan selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan dimutasi ke Kepala Seksi Kepenghuluan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara selama 2 (dua) tahun. Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Medan. Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan bimbingan masyarakat Islam selama 1 (satu) tahun. Dalam hal demikian, maka Sdr. Azwar Gunawan, S.H.I., memiliki pengalaman di bidang Kepenghuluan minimal selama 2 (dua) tahun
- Pengalaman Kumulatif didasarkan Pada Kegiatan Unsur Utama dan Dapat Ditambah dari Kegiatan Unsur Penunjang. Sdr. Irwansyah Budi, S.H.I., M.H., NIP. 197804082007031001, pangkat Penata, Golongan Ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Kepenghuluan Provinsi Jawa Barat. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu. Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Kepenghuluan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepenghuluan sebesar 5 Angka Kredit.
- Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan sebesar 25 Angka Kredit.
- Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
- Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang kepenghuluan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdr. Irwansyah Budi, S.H.I., M.H., diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama.
V. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN ANGKA
KREDIT YANG BERASAL DARI SUBUNSUR PENGEMBANGAN PROFESI
A. Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penghulu Dari Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) Dari Unsur Pengembangan Profesi. Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S,Ag, M.H., NIP. 198403082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2019 jabatannya menjadi Penghulu Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305. Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S,Ag, MH. memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis = 4 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 4 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 18 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 6 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2023, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 4 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415. Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S.Ag., M.H., adalah 415 Angka Kredit. Dalam hal demikian, mengingat Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S.Ag, M.H., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penghulu jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a. B. Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penghulu dari Ahli Madya ke Ahli Utama Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) dari Unsur Pengembangan Profesi. Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014 sebagai Penghulu Ahli Madya dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 720.
Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendidikan dan pelatihan. = 10 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan di bidang kepenghuluan = 112 Angka Kredit
- Pengembangan Profesi Membuat karya tulis ilmiah hasil = 12 Angka Kredit penelitian di bidang kepenghuluan yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan. Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si, adalah 720 + 134 = 804 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si., telah memenuhi Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penghulu jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d.
VI. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PENGHULU
A. Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi. Sdr. Syaiful Azhar, S.H.I., NIP. 197905052004041001, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016 jabatan Penghulu Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. Syaiful Azhar, S.H.I., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penghulu Ahli Madya.
B. Penghulu Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang Ditentukan. Sdr. Santika, S.H., M.H., NIP. 198010162012041010, pangkat Penata, Golongan Ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020, jabatan Penghulu Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, Golongan Ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210. Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, Golongan Ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Santika, S.H., M.H., memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
C. Penghulu Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat. Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,M.A., NIP. 198602102011031001, pangkat Penata, Golongan Ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, jabatan Penghulu Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225. Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,MA., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2020 telah memiliki Angka Kredit Kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, yaitu sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya yakni sejak 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,M.A. wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
VII. CONTOH PENGANGKATAN KEMBALI
A. Pengangkatan Kembali Dalam JF Penghulu Setelah Diberhentikan Sementara Sebagai PNS. Sdr. Ali Mudhori, S.Ag., M.A., NIP. 197502272000031001, jabatan Penghulu Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 April 2020 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Penghulu Ahli Madya karena diangkat menjadi komisioner sehingga yang bersangkutan diberhentikan sementara dari PNS dengan Angka Kredit terakhir sebesar 562. Pada bulan Agustus 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani pemberhentian sementara dari PNS karena diangkat menjadi komisioner. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Ali Mudhori, S.Ag., M.A., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi.
B. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sdr. Hidayatullah, S.Pd.I., NIP. 198303032012031001, jabatan Penghulu Ahli Muda, pangkat Penata Golongan Ruang III/c terhitung mulai April
- Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan fungsional Penghulu Ahli Muda karena menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan Angka Kredit terakhir sebesar 245. Pada bulan Juli 2026 yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali
sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Hidayatullah, S.Pd.I., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi.
C. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai menjalani tugas belajar. Sdr. Muhibbudin, S.HI, NIP. 199102102019031001, jabatan Penghulu Ahli Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2023 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. Yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Penghulu Ahli Pertama karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada bulan September 2025 dengan Angka Kredit sebesar 188. Pada bulan September 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar. Dalam hal demikian, Sdr. Muhibbudin, S.HI, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
D. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai menjalankan tugas pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. Sdr. Afrizoon Aries, S.Ag., NIP. 197205312003031001, jabatan Penghulu Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a. Pada bulan Maret 2021 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Penghulu Ahli Madya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penghulu sebagai Pejabat Administrator dengan Angka Kredit terakhir sebesar 445. Selama menjalani pemberhentian dari jabatan, yang bersangkutan memperoleh kenaikan pangkat secara reguler pada 1 Oktober 2023 menjadi Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b dan pada 1 Oktober 2017 menjadi Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c. Pada bulan September 2028 yang bersangkutan telah selesai menjalani pemberhentian sebagai Pejabat Administrator. Dalam hal demikian, Sdr. Afrizoon Aries, S.Ag., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA
NOMOR ..........................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………........., NIP ………………, pangkat/golongan ruang ………………, telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penghulu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil di bawah ini:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : .............................................................. terhitung mulai tanggal .............. diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar ……………. (…………….…….)
KEDUA : ............................................………………………………………………....................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………………….…………… pada tanggal ……………………………………..
………………………………………………….…… NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PENGHULU
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA
NOMOR ..........................
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………........., NIP ……………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : .............................................................. terhitung mulai tanggal ............... diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu jenjang Ahli ……………. dengan Angka Kredit sebesar ……………… (……………….)
KEDUA : ............................................………………………………………...…………….............*)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………….………….…… pada tanggal ………………………...………
……………………………………….…….…… NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA
NOMOR ..........................
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………........., NIP ……………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : .............................................................. terhitung mulai tanggal …..... dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Penghulu jenjang Ahli …..………. dengan Angka Kredit sebesar ………..… (…………………….)
KEDUA : ............................................…………………….……………………………….............)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………………………………… pada tanggal ……….…………………………
…………………………………………………… NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI: MASA PENILAIAN
Bulan ……... s.d. Bulan ……... Tahun ….…….
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
NIP :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan : Angka Kreditnya
Jabatan Penghulu/TMT :
Masa kerja golongan lama :
Masa kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
BUTIR KEGIATAN
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I. UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN FORMAL
..................................................
- PELAYANAN DAN BIMBINGAN
NIKAH ATAU RUJUK
..................................................
- PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN
..................................................
- BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
..................................................
- PENGEMBANGAN PROFESI
..................................................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II. UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS
.......................................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*) 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
III. LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang; ............................
- dan seterusnya
................................
NIP. ..................
IV. CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ...............;
- ...............;
- ...............;
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V. CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ...............;
- ...............;
- ...............;
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI. CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ...............;
- ...............; Ketua Tim Penilai,
- ...............;
- dan seterusnya (Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah mengikuti pelatihan Fungsional/Teknis Penghulu sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN
NIKAH ATAU RUJUK
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN NIKAH ATAU RUJUK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah melakukan kegiatan Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah melakukan kegiatan Pengembangan Kepenghuluan sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah melakukan kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah melakukan kegiatan Pengembangan Profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Penghulu, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 597);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 834);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 189);
