PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 31
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf e harus memperhatikan
ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit
dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
