PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 32
(1) Penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai
Kepala KUA Kecamatan dapat diberi tambahan Angka
Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit
penjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi.
(2) Penghulu yang bertugas di daerah tipologi D1 dan D2,
dapat diberi tambahan Angka Kredit 15% (lima belas
persen) dari angka kredit penjenjangan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
(3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk
satu kali kenaikan pangkat/jenjang selama
melaksanakan tugas.
(4) Kriteria dan penetapan daerah tipologi D1 dan D2
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut
ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional
Penghulu.
