Pasal 33
(1) Dalam hal Penghulu yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala KUA Kecamatan mendapat penghargaan
sebagai Kepala KUA Kecamatan Teladan diberi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dengan
ketentuan:
- 25% (dua puluh lima persen) Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam
PAK, bagi Kepala KUA Kecamatan Teladan I, II, dan
III Tingkat Provinsi; dan
- 15% (lima belas persen) Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam
PAK, bagi Kepala KUA Kecamatan Teladan I, II, dan
III Tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Angka Kredit penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam masa satu kali kenaikan
jabatan.
(3) Penghulu yang mendapatkan Angka Kredit penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pada
saat yang bersamaan tidak dapat diberikan Angka Kredit
tambahan pelaksanaan tugas sebagai Kepala KUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
