Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Penghulu karena tidak dapat mengumpulkan Angka
Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana
diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun
2005 dan Nomor 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka
Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat
kembali sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
(2) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Penghulu yang disebabkan karena dijatuhi hukuman
disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa
penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun dan
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Penghulu.
(3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Penghulu yang disebabkan karena:
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Penghulu;
- cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk
persalinan keempat dan seterusnya; dan
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang
dijalani PNS yang bersangkutan, dicabut dan ditetapkan
kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Penghulu.
