PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 35
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, Keputusan
Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14A Tahun 2005
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu
dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai
pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Penghulu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
