Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 356
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
I. CONTOH PENETAPAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
A. Penetapan Jenjang Jabatan Yang Sesuai Dengan Pangkat Dan Golongan Ruang. Sdr. Kamaluddin, S.Ag., NIP. 197108072005011007, pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu, maka penilaian untuk menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
- Pendidikan Sarjana (S1) sebesar 100 Angka Kredit.
- Pendidikan dan pelatihan (pendidikan dan pelatihan) Prajabatan golongan III sebesar 2 Angka Kredit.
- Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan, sebesar 56 Angka Kredit. Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158 Angka Kredit. Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Kamaluddin, S.Ag., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Penghulu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
B. Penetapan Jenjang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Pangkat Dan Golongan Ruang. Sdr. Drs. H. Marahalim Harahap, M.A., NIP. 196806101995031002, pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a, jabatan Eselon IV, Kepala Seksi Kepenghuluan. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Drs. H. Marahalim Harahap, M.A., memperoleh nilai 375 Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
- Pendidikan Strata-2 (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Penghulu sebesar 10 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan, sebesar 165 Angka Kredit;
- Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit; dan
- Penunjang tugas Penghulu sebesar 30 Angka Kredit. Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Drs. H. Marahalim Harahap, M.A., sebesar 375 Angka Kredit, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Penghulu Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
II. CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
A. Penghulu Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Atas Jenjang Jabatannya. Sdr. Khairuddin, S.Ag., NIP. 196902022005011007, jabatan Penghulu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d pada KUA Kecamatan Bandar Pulau Kab. Asahan. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA dengan Angka Kredit 0,05 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penghulu Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,05 = 0,04
B. Penghulu Yang Melaksanakan Tugas Satu Tingkat Di Bawah Jenjang Jabatannya. Sdr. Drs. H. Ibrahim, M.A., NIP. 196911081996031001, jabatan Penghulu Ahli Madya, pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a, pada KUA Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid Desa/Kecamatan dengan Angka Kredit 0,09 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penghulu Ahli Muda. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,09 = 0,09
III. CONTOH PENGANGKATAN PERTAMA
A. Ketentuan Uji Kompetensi pada Pengangkatan Pertama Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I., NIP. 199203312020031001, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2021. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagai Penghulu. Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I, dalam jabatan fungsional Penghulu Ahli Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.
B. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional pada Pengangkatan Pertama Sdr. Endang Suyatman, S.Pd.I., NIP. 199203312020031001, diangkat dalam Penghulu Ahli Pertama terhitung sejak 1 April 2021. Yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepenghuluan paling lama 1 April 2024 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama.
IV. CONTOH PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN JABATAN LAIN
A. Penetapan Jenjang Jabatan berdasarkan jumlah Angka Kredit Sdr. Drs. Syahruddin, M.M., NIP. 1969080719950310031, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Bimas Islam pada Kementerian Agama Kab. Tojouna-una.
Selama menjabat menjadi Kepala Seksi Bimas Islam yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Diklat fungsional bidang kepenghuluan sebesar 6 Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di kepenghuluan sebesar 25 Angka Kredit; dan
- Pengembangan profesi sebesar 6 Angka Kredit.
- Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang kepenghuluan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 39 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 189 Angka Kredit. Maka Sdr. Drs. Syahruddin, M.M., diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
B. Penyampaian Usul Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sebelum Batas Usia Sebagaimana Dipersyaratkan. Sdr. Drs. Mukhtar, M.Ag., NIP. 196806101994031001, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu untuk menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2020, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni 1968. C. Pengalaman Kerja Dapat Diperhitungkan Secara Kumulatif.
- Pengalaman kumulatif 2 (dua) tahun. Sdr. Azwar Gunawan, S.H.I., NIP. 197106262000011001, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi Bimas Islam pada Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal. Pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan kegiatan kepenghuluan selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan dimutasi ke Kepala Seksi Kepenghuluan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara selama 2 (dua) tahun. Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Medan. Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan bimbingan masyarakat Islam selama 1 (satu) tahun. Dalam hal demikian, maka Sdr. Azwar Gunawan, S.H.I., memiliki pengalaman di bidang Kepenghuluan minimal selama 2 (dua) tahun
- Pengalaman Kumulatif didasarkan Pada Kegiatan Unsur Utama dan Dapat Ditambah dari Kegiatan Unsur Penunjang. Sdr. Irwansyah Budi, S.H.I., M.H., NIP. 197804082007031001, pangkat Penata, Golongan Ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Kepenghuluan Provinsi Jawa Barat. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu. Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Fasilitasi Kepenghuluan, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepenghuluan sebesar 5 Angka Kredit.
- Pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan sebesar 25 Angka Kredit.
- Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
- Unsur penunjang Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang kepenghuluan sebagai moderator sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdr. Irwansyah Budi, S.H.I., M.H., diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama.
V. CONTOH KENAIKAN JABATAN YANG DIWAJIBKAN MENGUMPULKAN ANGKA
KREDIT YANG BERASAL DARI SUBUNSUR PENGEMBANGAN PROFESI
A. Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penghulu Dari Ahli Muda Ke Ahli Madya Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) Dari Unsur Pengembangan Profesi. Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S,Ag, M.H., NIP. 198403082003041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2019 jabatannya menjadi Penghulu Ahli Muda, Angka Kredit Kumulatif sebesar 305. Pada 4 (empat) tahun berjalan, Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S,Ag, MH. memperoleh Angka Kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2020, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis = 4 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Unsur penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 305 + 26 = 331.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2021, yang bersangkutan memperoleh 28 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 4 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 18 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 4 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2020 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 331 + 28 = 359.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2022, yang bersangkutan memperoleh 30 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 6 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit
- Unsur Penunjang = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2021 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 359 + 30 = 389.
- Penilaian dan penetapan Angka Kredit bulan Januari 2023, yang bersangkutan memperoleh 26 Angka Kredit dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Diklat fungsional/teknis. = 4 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan kegiatan = 20 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pengembangan Profesi = 2 Angka Kredit Penetapan Angka Kredit periode Januari 2019 yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 389 + 26 = 415. Jumlah Angka Kredit terakhir yang diperoleh Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S.Ag., M.H., adalah 415 Angka Kredit. Dalam hal demikian, mengingat Sdr. H. Iskandar Zulkarnain, S.Ag, M.H., telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 6 (enam) Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penghulu jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a. B. Pengumpulan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penghulu dari Ahli Madya ke Ahli Utama Wajib Mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas) dari Unsur Pengembangan Profesi. Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si., NIP. 196603081990041002, pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2014 sebagai Penghulu Ahli Madya dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 720.
Pada waktu penilaian bulan Januari 2018, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 134, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendidikan dan pelatihan. = 10 Angka Kredit di bidang kepenghuluan
- Pelaksanaan di bidang kepenghuluan = 112 Angka Kredit
- Pengembangan Profesi Membuat karya tulis ilmiah hasil = 12 Angka Kredit penelitian di bidang kepenghuluan yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diakui oleh kementerian yang bersangkutan. Jumlah keseluruhan Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si, adalah 720 + 134 = 804 Angka Kredit. Dalam hal demikian, Sdr. Mutholib, S.Ag., M.Si., telah memenuhi Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Penghulu jenjang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d.
VI. CONTOH KENAIKAN PANGKAT PENGHULU
A. Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi. Sdr. Syaiful Azhar, S.H.I., NIP. 197905052004041001, pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2016 jabatan Penghulu Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2019, Sdr. Syaiful Azhar, S.H.I., memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Penghulu Ahli Madya.
B. Penghulu Yang Memiliki Angka Kredit Melebihi Angka Kredit Yang Ditentukan. Sdr. Santika, S.H., M.H., NIP. 198010162012041010, pangkat Penata, Golongan Ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2020, jabatan Penghulu Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Penata, Golongan Ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 210. Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, Golongan Ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian Sdr. Santika, S.H., M.H., memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
C. Penghulu Pada Tahun Pertama Telah Memenuhi Atau Melebihi Angka Kredit Yang Dipersyaratkan Untuk Kenaikan Pangkat. Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,M.A., NIP. 198602102011031001, pangkat Penata, Golongan Ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2019, jabatan Penghulu Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225. Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,MA., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2020 telah memiliki Angka Kredit Kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, yaitu sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya yakni sejak 31 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdr. Ahmad Syarif, S.H.,M.A. wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
VII. CONTOH PENGANGKATAN KEMBALI
A. Pengangkatan Kembali Dalam JF Penghulu Setelah Diberhentikan Sementara Sebagai PNS. Sdr. Ali Mudhori, S.Ag., M.A., NIP. 197502272000031001, jabatan Penghulu Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 April 2020 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b. Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Penghulu Ahli Madya karena diangkat menjadi komisioner sehingga yang bersangkutan diberhentikan sementara dari PNS dengan Angka Kredit terakhir sebesar 562. Pada bulan Agustus 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani pemberhentian sementara dari PNS karena diangkat menjadi komisioner. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Ali Mudhori, S.Ag., M.A., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi.
B. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sdr. Hidayatullah, S.Pd.I., NIP. 198303032012031001, jabatan Penghulu Ahli Muda, pangkat Penata Golongan Ruang III/c terhitung mulai April
- Pada bulan Juli 2022 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan fungsional Penghulu Ahli Muda karena menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan Angka Kredit terakhir sebesar 245. Pada bulan Juli 2026 yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam hal demikian, apabila telah diaktifkan kembali
sebagai PNS dan tersedia lowongan kebutuhan, Sdr. Hidayatullah, S.Pd.I., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari subunsur pengembangan profesi.
C. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai menjalani tugas belajar. Sdr. Muhibbudin, S.HI, NIP. 199102102019031001, jabatan Penghulu Ahli Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2023 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. Yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Penghulu Ahli Pertama karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada bulan September 2025 dengan Angka Kredit sebesar 188. Pada bulan September 2027 yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar. Dalam hal demikian, Sdr. Muhibbudin, S.HI, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
D. Pengangkatan kembali dalam JF Penghulu setelah selesai menjalankan tugas pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana. Sdr. Afrizoon Aries, S.Ag., NIP. 197205312003031001, jabatan Penghulu Ahli Madya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a. Pada bulan Maret 2021 yang bersangkutan mengajukan pemberhentian dari jabatan Penghulu Ahli Madya karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penghulu sebagai Pejabat Administrator dengan Angka Kredit terakhir sebesar 445. Selama menjalani pemberhentian dari jabatan, yang bersangkutan memperoleh kenaikan pangkat secara reguler pada 1 Oktober 2023 menjadi Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b dan pada 1 Oktober 2017 menjadi Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c. Pada bulan September 2028 yang bersangkutan telah selesai menjalani pemberhentian sebagai Pejabat Administrator. Dalam hal demikian, Sdr. Afrizoon Aries, S.Ag., dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA
NOMOR ..........................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………........., NIP ………………, pangkat/golongan ruang ………………, telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Penghulu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil di bawah ini:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : .............................................................. terhitung mulai tanggal .............. diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar ……………. (…………….…….)
KEDUA : ............................................………………………………………………....................**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………………….…………… pada tanggal ……………………………………..
………………………………………………….…… NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PENGHULU
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA
NOMOR ..........................
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………........., NIP ……………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : .............................................................. terhitung mulai tanggal ............... diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu jenjang Ahli ……………. dengan Angka Kredit sebesar ……………… (……………….)
KEDUA : ............................................………………………………………...…………….............*)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……………….………….…… pada tanggal ………………………...………
……………………………………….…….…… NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA
NOMOR ..........................
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………........., NIP ……………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ..............................................................
- NIP : ..............................................................
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ..............................................................
- Unit Kerja : .............................................................. terhitung mulai tanggal …..... dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Penghulu jenjang Ahli …..………. dengan Angka Kredit sebesar ………..… (…………………….)
KEDUA : ............................................…………………….……………………………….............)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ………………………………… pada tanggal ……….…………………………
…………………………………………………… NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI: MASA PENILAIAN
Bulan ……... s.d. Bulan ……... Tahun ….…….
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
NIP :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan : Angka Kreditnya
Jabatan Penghulu/TMT :
Masa kerja golongan lama :
Masa kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO UNSUR, SUB UNSUR, DAN
INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
BUTIR KEGIATAN
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I. UNSUR UTAMA
- PENDIDIKAN FORMAL
..................................................
- PELAYANAN DAN BIMBINGAN
NIKAH ATAU RUJUK
..................................................
- PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN
..................................................
- BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
..................................................
- PENGEMBANGAN PROFESI
..................................................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II. UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS
.......................................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah*) 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
*) Coret yang tidak perlu.
III. LAMPIRAN PENDUKUNG DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan ...............;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi;
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang; ............................
- dan seterusnya
................................
NIP. ..................
IV. CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ...............;
- ...............;
- ...............;
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V. CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ...............;
- ...............;
- ...............;
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI. CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ...............;
- ...............; Ketua Tim Penilai,
- ...............;
- dan seterusnya (Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MENGIKUTI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah mengikuti pelatihan Fungsional/Teknis Penghulu sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN
NIKAH ATAU RUJUK
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN DAN BIMBINGAN NIKAH ATAU RUJUK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah melakukan kegiatan Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPENGHULUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah melakukan kegiatan Pengembangan Kepenghuluan sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah melakukan kegiatan Bimbingan Masyarakat Islam sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
telah melakukan kegiatan Pengembangan Profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Uraian Satuan Angka Keterangan/ No. Tanggal Volume Angka Kegiatan Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
............................, ........................ Atasan Langsung
NIP. ……………......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN
KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja : ......................................................................
menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................................
NIP : ......................................................................
Pangkat/Golongan Ruang/TMT : ...................................................................... Jabatan : ...................................................................... Unit kerja
