PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
(1) Penghulu diberhentikan dari jabatannya, apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan
Fungsional Penghulu; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Khusus pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat
kembali.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Penghulu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
