Pasal 29
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Penghulu diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan kepada Penghulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil
analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan
dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penghulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui
program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa
kegiatan:
- mempertahankan kompetensi sebagai Penghulu
(maintain rating);
seminar;
lokakarya(workshop); atau
konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan
kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penghulu
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
