PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan
kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat
Islam.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
