PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan
pada Kementerian Agama.
(2) Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Penghulu berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas,
sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan
masyarakat Islam.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
