PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama;
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda;
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
