Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan
Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Penghulu Ahli Pertama/Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Penghulu Ahli Muda/Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Penghulu Ahli Madya/Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Penghulu Ahli Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan
golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
