Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV
(Diploma Empat) bidang agama Islam;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dari
Calon PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan
Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuktikan berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah
diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu sepanjang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan, dan
memperoleh sertifikat penghulu.
(6) Penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.
(7) Pengangkatan pertama kedalam Jabatan Fungsional
Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
pada Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Penghulu dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
