PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Penghulu melalui pengangkatan pertama, perpindahan
dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu serta
harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Penghulu ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
