PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator sebagai berikut:
jumlah peristiwa nikah;
jumlah penduduk yang beragama islam; dan
luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar,
dan kepulauan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Penghulu diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
