PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu kecuali bagi
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya.
